Kenali Sanksi Hukum Bermain Layang-layang di Area Bandara
Berita
August 15th, 2024
admin

Bermain laying-layang memang menyenangkan. Akan tetapi, jika permainan itu dilakukan di area yang berbahaya justru akan merugikan orang lain.
Pada pasal 210 UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dijelaskan bahwasannya :
Setiap orang dilarang berada di daerah tertentu di bandar udara, membuat halangan (obstacle), dan/atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan, kecuali memperoleh izin dari otoritas bandar udara
Kemudian pada Pasal 421 Ayat (2) disebutkan bahwa :
Setiap orang membuat halangan (obstacle), dan/atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Berita Terbaru
Kenali Sanksi Hukum Bermain Layang-layang di Area Bandara
August 15th, 2024
